DPR targetkan sahkan RUU Disabilitas pekan ini
15 Maret 2016 17:29 WIB
Rapat Pimpinan DPR. Ketua DPR Ade Komarudin (kiri) didampingi Wakil Ketua Taufik Kurniawan memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan-pimpinan komisi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3). Rapat itu membahas perkembangan RUU-RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun 2016. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - DPR menargetkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas di masa sidang ketiga, Kamis pekan ini.
"RUU tentang penyandang disabilitas akan diputuskan pada Kamis lusa pada Paripurna," ujar Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan empat RUU lain antara lain Undang-undang Tabungan Perubahan Rakyat (Tapera), Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Kemudian, Undang-undang tentang pengesahan nota kesepahaman antara Kemenhan RI dan Kemenhan Republik Federasi Jerman mengenai kerja sama di bidang pertahanan, serta Undang-undang tentang pengesahan nota kesepahaman antara Kemenhan RI dan Kemenhan RRC mengenai kerja sama di bidang pertahanan.
"Paling penting dalam persidangan ketiga, kami menghasilkan tiga UU sekarang menjadi enam. Ada tambahan 3 UU, yakni UU tentang Tapera, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, dan RUU tentang Disabilitas yang akan diputuskan pada Kamis lusa pada Paripurna," kata pria yang akrab disapa Akom itu.
Selain itu, lanjut dia, DPR juga segera mengesahkan RUU tentang Pencegahan & Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pengganti UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Juga UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Sistem Keuangan juga akan diputuskan di masa persidangan ini," tutur dia.
Akom mengatakan, DPR menargetkan akan lebih produktif lagi memproduksi UU di masa sidang selanjutnya.
"Seperti yang disampaikan, kita akan terus mengejar hasil kerja parlemen. Kita ingin DPR produktif memproduksi UU," pungkas Akom.
"RUU tentang penyandang disabilitas akan diputuskan pada Kamis lusa pada Paripurna," ujar Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan empat RUU lain antara lain Undang-undang Tabungan Perubahan Rakyat (Tapera), Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Kemudian, Undang-undang tentang pengesahan nota kesepahaman antara Kemenhan RI dan Kemenhan Republik Federasi Jerman mengenai kerja sama di bidang pertahanan, serta Undang-undang tentang pengesahan nota kesepahaman antara Kemenhan RI dan Kemenhan RRC mengenai kerja sama di bidang pertahanan.
"Paling penting dalam persidangan ketiga, kami menghasilkan tiga UU sekarang menjadi enam. Ada tambahan 3 UU, yakni UU tentang Tapera, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, dan RUU tentang Disabilitas yang akan diputuskan pada Kamis lusa pada Paripurna," kata pria yang akrab disapa Akom itu.
Selain itu, lanjut dia, DPR juga segera mengesahkan RUU tentang Pencegahan & Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pengganti UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Juga UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Sistem Keuangan juga akan diputuskan di masa persidangan ini," tutur dia.
Akom mengatakan, DPR menargetkan akan lebih produktif lagi memproduksi UU di masa sidang selanjutnya.
"Seperti yang disampaikan, kita akan terus mengejar hasil kerja parlemen. Kita ingin DPR produktif memproduksi UU," pungkas Akom.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: