Mataram (ANTARA News) - Imigrasi Kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya mendeportasi 35 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang ditangkap di sebuah pembangkit listrik di Kabupaten Lombok Timur pada 12 Januari 2016.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka terlibat penyalahgunaan izin tinggal. Imigrasi Kelas 1 Mataram kemudian melakukan tindakan pendeportasian terhadap seluruhnya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Mataram, Agung Wibowo, Senin.

Agung menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan pendeportasian, petugas imigrasi kelas 1 Mataram memeriksa satu persatu dokumen 35 warga Tiongkok tersebut dan pemeriksaan lainnya yang berhubungan dengan pelanggaran Keimigrasian.

Setelah proses pemeriksaan selesai 35 warga Tiongkok ini dipastikan terlibat penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan pasal 75 UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman deportasi.

"Semuanya telah kami deportasi sejak bulan Januari 2016 hingga Maret 2016 ini," ujar Agung.

Sebelumnya, bulan Januari 2016 lalu, Kantor Imigrasi Mataram menahan 35 imigran asal Tiongkok karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang sah menurut aturan.

Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, 35 warga Tiongkok tersebut ditemukan di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Sambelia.

"Kita amankan mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, kita tidak menemukan dokumen keimigrasian yang sah, hanya berupa fotokopi paspor, itu pun bagian depannya saja," kata Agung Wibowo.

Terkait hal tersebut, 35 imigran asal RRT ini langsung digiring ke Kantor Imigrasi Mataram dan untuk sementara dilakukan penahanan hingga ditemukan bukti otentik tujuan mereka ke Indonesia.

Bahkan untuk menindaklanjuti kasus itu Imigrasi Mataram meminta klarifikasi pihak manajemen PLTU Sambelia yang berdomisili di Jakarta. Hal itu dilakukan guna mengetahui dokumen keimigrasian 35 warga Tiongkok tersebut.