Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan menyampaikan surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber Taksi dan Grab Car ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata pada Senin mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan hari ini.

"Intinya, surat permohonan pemblokiran tersebut karena aplikasi yang dimaksud tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Barata mengungkapkan Kementerian Perhubungan telah membahas penggunaan aplikasi Uber Taksi dan Grab Car dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepekan lalu karena banyak operator taksi yang menuntut kementerian menertibkan layanan yang dianggap melanggar aturan itu.

"Namun, Kemenkominfo mengatakan harus ada suratnya, kalau distop begitu saja tidak bisa," katanya.

Dia mengatakan surat tersebut akan diproses dan dilakukan diskusi terlebih dahulu.

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 disebutkan bahwa Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan turunannya.

Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi Uber dan melarangnya beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi.

Kementerian juga meminta aplikasi Grab Car diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum serta melarang seluruh aplikasi sejenis selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.