Grab sampaikan klarifikasi terkait demonstrasi pengemudi angkutan
14 Maret 2016 15:59 WIB
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kanan) dan Kepala Pemasaran Grab Indonesia Kiki Rizki (kiri) berpose dengan logo baru aplikasi layanan pemesanan angkutan mereka. (ANTARA News/Gilang Galiartha)
Jakarta (ANTARA News) - Penyedia aplikasi layanan pemesanan kendaraan Grab menyampaikan klarifikasi terkait demonstrasi pengemudi angkutan umum di Jakarta, yang menuntut pemerintah menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi karena mereka anggap tidak sah.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun," demikian isi pernyataan Grab yang dikirimkan kepada media.
Grab menegaskan bahwa mereka bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam layanan mereka.
Perusahaan menyatakan bahwa mereka merupakan entitas legal yang terdaftar sebagai pembayar pajak dan berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat," kata perusahaan.
Perusahaan menyatakan mereka menggunakan mobil yang berusia kurang dari lima tahun untuk layanan GrabCar, lebih rendah ketentuan Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta 10 tahun untuk bus dan tujuh tahun untuk taksi.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun," demikian isi pernyataan Grab yang dikirimkan kepada media.
Grab menegaskan bahwa mereka bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam layanan mereka.
Perusahaan menyatakan bahwa mereka merupakan entitas legal yang terdaftar sebagai pembayar pajak dan berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat," kata perusahaan.
Perusahaan menyatakan mereka menggunakan mobil yang berusia kurang dari lima tahun untuk layanan GrabCar, lebih rendah ketentuan Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta 10 tahun untuk bus dan tujuh tahun untuk taksi.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: