Oknum tamtama TNI AD pemilik 500 gram shabu-shabu ditangkap
14 Maret 2016 15:05 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo (kiri), Kasi Intel Korem 031/Wirabima Inf Eko Prayitno (kanan) memperlihatkan barang bukti tangkapan sabu yang diamankan dari seorang oknum TNI di Markas Ditres Narkoba Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (14/3). Petugas Kepolisian dan Intel Korem menangkap oknum TNI yang membawa sabu seberat 1/2 Kilogram saat hendak bertransaksi di Pekanbaru, Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/16)
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama dengan petugas intelijen Komando Resor Militer 031/WB menangkap seorang oknum tamtama TNI AD setempat, yang diketahui memiliki 500 gram shabu-shabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hermansyah, di Pekanbaru, Riau, Senin, menyatakan, oknum itu adalah IP (42), dengan pangkat saat ini kopral dua. Dia ditangkap di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, pukul 18.00 WIB Minggu.
IP ditangkap berdasarkan informasi transaksi shabu-shabu di dekat rumah di mana dia ditangkap, yaitu di satu wisma.
Langsung disusun rencana menjebak dan menangkap tangan IP, salah satunya petugas menyamar menjadi peminat barang haram itu. "Hasilnya tersangka ditangkap tangan. Juga kami sita lima paket shabu-shabu yang setelah kami timbang seberat setengah kilogram," ujar Hermansyah.
Pimpinan TNI telah berulang kali menegaskan, hukuman pecat tidak dengan hormat ditambah hukuman lain menunggu personel TNI di ketiga matra yang terbukti terlibat dengan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hermansyah, di Pekanbaru, Riau, Senin, menyatakan, oknum itu adalah IP (42), dengan pangkat saat ini kopral dua. Dia ditangkap di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, pukul 18.00 WIB Minggu.
IP ditangkap berdasarkan informasi transaksi shabu-shabu di dekat rumah di mana dia ditangkap, yaitu di satu wisma.
Langsung disusun rencana menjebak dan menangkap tangan IP, salah satunya petugas menyamar menjadi peminat barang haram itu. "Hasilnya tersangka ditangkap tangan. Juga kami sita lima paket shabu-shabu yang setelah kami timbang seberat setengah kilogram," ujar Hermansyah.
Pimpinan TNI telah berulang kali menegaskan, hukuman pecat tidak dengan hormat ditambah hukuman lain menunggu personel TNI di ketiga matra yang terbukti terlibat dengan narkoba.
Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: