Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya berkas perkara sudah kami limpahkan, jadi sedang menunggu petunjuk kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Senin.
Krishna juga mengatakan bahwa penyidik sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz.
Menurut dia, Ivan Haz mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari ayahnya, mantan wakil presiden Hamzah Haz dan beberapa pihak lain.
"Permohonan penangguhan penahanan sedang dipelajari," katanya.
Ia menambahkan penyidik memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan subyektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan serupa; serta pertimbangan obyektif, terpenuhinya dua alat bukti.
Polisi limpahkan berkas kasus Ivan Haz ke kejaksaan
14 Maret 2016 13:47 WIB
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).(ANTARA FOTO/Teresia May)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: