Dishubtrans DKI: pemblokiran aplikasi daring wewenang Kemkominfo
14 Maret 2016 12:15 WIB
Petugas melintas di depan mobil sitaan yang merupakan taksi Uber dan Grab Car di Terminal Barang Pulogebang, Jakarta, Senin (14/9/2015). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengikuti aturan pelarangan layanan transportasi berbasis daring yang sampai saat ini masih belum mengurus perizinan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan pemblokiran aplikasi transportasi berbasis daring atau online merupakan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Untuk pemblokiran aplikasi-aplikasi, itu merupakan ranahnya Kemkominfo. Kami akan sampaikan perihal penutupan aplikasi ini kepada Kemkominfo supaya masalah ini bisa segera diselesaikan," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah ketika menemui pengunjuk rasa di Balai Kota DKI yang sebagian besar merupakan sopir taksi, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengikuti aturan pelarangan layanan transportasi berbasis daring yang sampai saat ini masih belum mengurus perizinan.
"Sikap Pemprov DKI Jakarta sudah jelas, harus patuh pada peraturan. Kami tetap mengikuti undang-undang yang berlaku mengenai larangan transportasi online yang belum ada izinnya di Jakarta," ujar Andri.
Oleh karena itu, dia menuturkan pihaknya bersama dengan kepolisian juga akan terus menegakkan aturan tersebut dengan menindak tegas kendaraan yang terbukti menyalahi aturan itu.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko mengungkapkan pihaknya berharap aturan pelarangan tersebut dapat ditegakkan.
"Karena saat ini banyak perusahaan angkutan umum yang rugi akibat banyaknya aplikasi transportasi online itu. Padahal, kami sudah bayar pajak untuk negara dan perizinan kami juga lengkap. Aturan itu harus ditegakkan," ucap Cecep, menegaskan.
Sementara itu, sampai saat ini unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pengemudi taksi di Balai Kota DKI masih terus berlangsung. Ratusan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI serta kepolisian mengawal jalannya aksi tersebut.
"Untuk pemblokiran aplikasi-aplikasi, itu merupakan ranahnya Kemkominfo. Kami akan sampaikan perihal penutupan aplikasi ini kepada Kemkominfo supaya masalah ini bisa segera diselesaikan," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah ketika menemui pengunjuk rasa di Balai Kota DKI yang sebagian besar merupakan sopir taksi, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengikuti aturan pelarangan layanan transportasi berbasis daring yang sampai saat ini masih belum mengurus perizinan.
"Sikap Pemprov DKI Jakarta sudah jelas, harus patuh pada peraturan. Kami tetap mengikuti undang-undang yang berlaku mengenai larangan transportasi online yang belum ada izinnya di Jakarta," ujar Andri.
Oleh karena itu, dia menuturkan pihaknya bersama dengan kepolisian juga akan terus menegakkan aturan tersebut dengan menindak tegas kendaraan yang terbukti menyalahi aturan itu.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko mengungkapkan pihaknya berharap aturan pelarangan tersebut dapat ditegakkan.
"Karena saat ini banyak perusahaan angkutan umum yang rugi akibat banyaknya aplikasi transportasi online itu. Padahal, kami sudah bayar pajak untuk negara dan perizinan kami juga lengkap. Aturan itu harus ditegakkan," ucap Cecep, menegaskan.
Sementara itu, sampai saat ini unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pengemudi taksi di Balai Kota DKI masih terus berlangsung. Ratusan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI serta kepolisian mengawal jalannya aksi tersebut.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: