Bengkulu (ANTARA News) - Ruangan sidang yang dipergunakan untuk menggelar praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (14/3) disterilkan menggunakan metal detektor.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin, mengatakan setiap warga yang ingin mengikuti jalannya sidang praperadilan di dalam ruangan harus diperiksa dengan metal detekor.
"Kita tidak mau sesuatu terjadi saat persidangan berlangsung," kata dia.
Disamping ruangan yang akan digunakan menggelar sidang praperadilan, juga disiagakan satu unit mobil penjinak bom beserta personel bersenjata lengkap.
Terpantau juga puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan untuk mengamankan Pengadilan Negeri Bengkulu selama persidangan praperadilan Novel Baswedan.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016 terbuka untuk umum.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi di Bengkulu, mengatakan sidang praperadilan tersebut sama saja dengan sidang biasa, tidak digelar dengan perlakuan khusus.
"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata dia.
Bagi warga yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," katanya.
Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016.
Keluarga korban merasa tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.
Ruangan praperadilan Novel Baswedan disterilkan
14 Maret 2016 10:09 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Boyke LW
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: