Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pedangdut Saipul Jamil alias Ipul terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan.

"Pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari (Senin) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Penyidik Polda Metro Jaya akan meminjam Ipul yang menjalani penahanan di Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Petugas Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Ipul sebagai terlapor atas laporan AW.

Sebelumnya pengacara AW, Radian Anom mengungkapkan kliennya mendapatkan tindakan pelecehan yang dilakukan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu pada 2014.

Radian menjelaskan awalnya korban berkenalan dengan Ipul seusai menonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut pada salah satu stasiun televisi swasta pada 2014.

Selanjutnya, Ipul mengajak korban menginap di rumahnya hingga diduga terjadi perbuatan tidak senonoh.

Ipul juga menjalani proses hukum di Polsek Kelapa Gading berdasarkan laporan DS, bahkan seorang remaja lainnya berinisial MD melaporkan penyanyi dangdut itu ke Polres Metro Jakarta Utara.