Jakarta (ANTARA News) - Wacana untuk mengubah status kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dinaikkan setara menteri memerlukan penyelarasan regulasi, kata Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzammil Yusuf.

"Perlu dicek regulasi atau perundang-undangan yang ada, apakah ada kendala. Jika ada kendala, tinggal disesuaikan atau diubah," kata Yusuf, di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, menyatakan, Presiden Joko Widodo sudah bertekad menaikkan status kepala BNN menjadi setingkat menteri.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, menyatakan, "BNN secara tugas sangat berat jika dibandingkan ancaman yang harus dihadapi."


"Penduduk Indonesia berjumlah 250 juta, di mana 125 juta di antaranya adalah usia produktif yang harus diamankan dari bahaya narkotika, sedangkan personel BNN hanya 4.400 di seluruh Indonesia," kata Waseso.