Nafit mengatakan sistem pelunasan dilakukan transparan sehingga proses penentuan jemaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dimana tidak dimungkinkan lagi jemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji.
Ia menambahkan, pada pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dilaksanakan secara prosedural.
Pengajuan dari jemaah yang bersangkutan, lanjutnya, harus melalui kantor Kemenag kabupaten kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan, dan diteruskan ke kanwil Kemenag provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan.
"Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jemaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem," ujar Nafit.
Nafit juga mengatakan untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, akan diterapkan kebijakan secara tegas untuk memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jemaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu.
"Oleh karenanya, untuk jemaah haji khusus tidak ada lagi jemaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrean. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jemaah haji," tegas Nafit.
Daftar tunggu jemaah haji reguler saat ini sudah mencapai tiga juta jemaah dengan waktu tunggu keberangkatan tertinggi hingga 37 tahun.
"Sehingga calon jemaah dituntut untuk bersabar," tambahnya.