Poso, Sulteng (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kunjungannya di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu mengatakan bahwa operasi pengejaran kelompok Santoso dengan sandi Tinombala akan diperpanjang selama enam bulan kedepan.
"Untuk Operasi Tinombala 2016 tahap awal yang berakhir pada hari ini, kembali kita lanjutkan hingga enam bulan kedepan. Sementara untuk personel tambahan, nanti kita lihat," ungkapnya.
Menteri menjelaskan bahwa perpanjangan operasi kembali ditetapkan, mengingat belum tuntasnya gangguan keamanan dari kelompok Santoso, yang hingga kini belum juga berhasil ditumpas termasuk target utamanya, Santoso.
Menteri mengharapkan partisipasi Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat Poso sangat diperlukan, untuk ikut membantu aparat keamanan dalam penyelesaian jaringan teroris kelompok Santoso cs.
Operasi Tinombala tahap pertama dimulai 9 Januari sampai 9 Maret 2016, yang melibatkan sedikitnya 2.500 pasukan gabungan TNI-Polri.
Tiga bulan pelaksanaan operasi Tinombala, tim gabungan TNI-Polri telah berhasil menangkap beberapa orang anggota kelompok Santoso yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi. Selain menangkap kelompok DPO, tim gabungan juga telah berhasil mengamankan ratusan jenis barang bukti yang diduga sebagai milik kelompok Santoso seperti bom rakitan, senjata api dan amunisi.
Dalam Kunjungan tersebut Menkopolhukam juga membahas tiga agenda penting yakni deradikalisasi, masalah narkoba dan program penggunaan dana desa.
Sosialisasi berlangsung selama dua jam digelar di aula rumah jabatan Bupati Poso. Kunjungan pertama kalinya di Poso bersama rombongan selama satu hari tersebut untuk bertemu dengan pihak pemerintah kabupaten, unsur TNI-Polri serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Operasi Tinombala di Poso diperpanjang enam bulan
9 Maret 2016 20:27 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/M. Agung Rajasa/P003)
Pewarta: Fauzi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: