Jakarta (ANTARA News) - KPK mengusut aliran dokumen di Mahkamah Agung dari Sekretaris MA Nurhadi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.

"Sekretaris MA Pak Nurhadi dimintai keterangan seputar pertama status dari tersangka kemudian mengenai mekanisme penanganan perkara di MA termasuk aliran dokumen di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Nurhadi setelah diperiksa juga menjelaskan mengenai gaji bulanan yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Tadi ditanya terkait tugas dan fungsi, apa tugas sekretaris, apa tugas Dirjen Peradilan Umum, apa tugasnya si Andri itu, itu yang pertama. Kedua, menjelaskan masalah take home pay, jadi mulai 2012 akhir per bulan gajinya berapa, tunjangannya apa saja, kemudian remunerasinya, uang makan dan sebagainya, itu saja," kata Nurhadi seusai diperiksa KPK selama sekitar 9 jam di gedung KPK.

Nurhadi menjelaskan bahwa gaji yang diterima Andri adalah lebih dari Rp17 juta per bulan yang berasal dari remunerasi sekitar Rp12 juta, ditambah gaji pokok sekitar Rp5 juta dan uang makan sekitar Rp5 juta.

Namun Nurhadi mengaku tidak mengenal Awang Lazuardi Embat selaku pengacara yang menghubungi Andri untuk mengurus perkara.

"Saya tidak kenal kuasa hukumnya, bukan hanya Andri saja bawahan saya, banyak," kata Nurhadi.

Nurhadi juga membantah ada surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas nama dirinya di KPK.

"Silakan saja. Saya sama sekali tidak ada kaitan, hati-hati kalau bertanya," kata Nurhadi singkat dan langsung masuk ke mobilnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Jumat (12/2), yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.