"Penyelidikannya masih berjalan, tidak ada yang dihentikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Selasa (8/3) malam.
Kendati demikian, Arminsyah enggan mengakui ketidakhadiran pengusaha Riza Chalid menjadi penghambat proses penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan penyelidik masih harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal.
"Tapi yang jelas masih dalam penyelidikan, kita harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal," katanya.
Kejagung sudah menyatakan ke publik sangkaan yang dikenakan kepada Setya Novanto adalah permufakatan jahat.
Kejagung menyatakan sudah memiliki rekaman perbincangan antara Maroef Syamsuddin -saat itu menjabat Presdir PT. FI-, Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid yang sampai sekarang tidak jelas keberadaannya.
Jaksa Agung mengklaim belum mendapatkan kesulitan untuk sangkaan permufakatan jahat itu.
"Tidak ada (hambatan), hanya memang yang diundang tidak hadir (Riza Chalid). Itu yang jadi hambatan kita," ucapnya.