Banjarmasin (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan berkas penyidikan 11 dari 16 tersangka pembakar lahan pada 2015 telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolda di Banjarmasin, Selasa, penyelidikan dan proses penyidikan terhadap pembakaran hutan dan lahan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 461 saksi.

"Dari pemeriksaan saksi tersebut, yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 16 kasus dan 11 kasus telah P21," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan sehingga kegiatan yang banyak merugikan warga Kalsel tersebut, tidak akan terulang pada 2016.

Selain itu, kata dia, pihaknya bersama tim penanggulangan bencana kebakaran dan lahan Kalimantan Selatan akan melakukan pengecekan terhadap alat kelengkapan pemadam kebakaran di masing-masing perusahaan, dinas dan instansi terkait.

"Sekarang, kita harus mulai melakukan pengecekan terhadap kelengkapan alat pemadam kebakaran lahan dan hutan. Jangan sampai pada saat kejadian baru mencari peralatan, maka akan menjadi sangat terlambat," katanya.

Menurut Kapolda, berdasarkan evaluasi musim kemarau 2015, data hotspot sumber satelit noa dan terra, terdapat 4.991 titik panas yang ada di seluruh wilayah Kalsel.

Jumlah tersebut, terbanyak pada tiga wilayah, yaitu Kotabaru sebanyak 1.071, kemudian Banjar sebanyak 729 titik panas (hotspot) dan Tanah Bumbu sebanyak 638. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibanding 2014.

Dari jumlah sebaran hotspot di atas hanya kota banjarmasin yang berjumlah sedikit sebarannya, yaitu 4 titik panas.

Untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, tambah Kapolda, pihaknya akan lebih tegas menindak siapapun yang melakukan pembakaran lahan, dengan alasan apapun.

"Silahkan bertani, silahkan berkebun, tapi gunakan cara-cara yang benar, yang tidak mengganggu masyarakat lain," katanya.

Selain itu, melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, melalui kegiatan seperti memasang spanduk-spanduk imbauan dan ancaman terhadap pembakar hutan/lahan, menyosialisasikan larangan membakar hutan/lahan sampai tingkat desa.

Upaya lainnya adalah, dengan melaksanakan patroli terpadu pemantauan pembakaran hutan/lahan di wilayah rawan, melaksanakan pemantauan udara dengan helikopter pada wilayah rawan pembakaran hutan/lahan serta membangun jaringan informasi dari masyarakat.

"Dari kegiatan preventif di atas sebanyak 4.711,90 hektare lahan dapat dipadamkan," katanya.

(U004/S023)