Makassar (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan, pembangkit listrik berbasis sampah dapat memberikan manfaat ganda sekaligus, yakni dari sisi eknomi dan lingkungan.

"Secara manfaat ini harus dilihat ada dua manfaat, baru bisa dilakukan secara nasional. Manfaat ekonomi, manfaat bisnisnya, dan manfaat lingkungannya," kata Wapres di kediaman pribadinya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Secara ekonomi, ia mengemukakan, listrik berbasis sampah dinilai dapat bersaing dengan listrik biasa, sehingga masih dapat diperoleh nilai ekonomis dan hematnya dinilai dari satuan harga per dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap kilo watt jam (kilo watt hour/kwh).

"Listrik dari sampah ini kira-kira harganya 15 sen dolar AS per kwh, berarti dua kali daripada PLTU. Namun, kalau dengan diesel, nilainya setengah dari diesel, jadi sebenarnya masih bisa hemat," ujar Wapres.

Pemerintah pun siap memberikan subsidi untuk pembelian listrik berbasis sampah tersebut, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Percepatan Pembangkit Listrik berbasis Sampah.

"Subsidi itu tergantung harga dan jual PLN dibandigkan dengan harga pokok listrik sampah ini. Dan subsidi PLN kan banyak, ada Rp100 triiun, jadi bisa dihitung dari situ nanti. Sama halnya dengan memberi subsidi untuk listrik dari tenaga surya atau angin," katanya.

Dari segi lingkungan, Wapres menyatakan, pembangkit listrik dari sampah dapat mengurangi keberadaan sampah di kota-kota yang jumlahnya semakin meningkat.

Sebagai contoh di Jakarta, dengan total sampah sebanyak 6.000 ton per hari, itu dapat menghasilkan tenaga listrik sekitar 50 megawatt (MW).

Di Makassar, menurut Wapres Kalla, sampah bisa menghasilkan tenaga listrik sekira 5 MW.

"Listrik 5 MW itu bisa untuk satu kecamatan kecil, kalau kecamatan besar belum karena banyak pengguna AC. Tetapi, yang terpenting adalah mengubah sampah sisa itu menjadi manfaat," kata Wapres.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Wapres, telah menyiapkan Perpres Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Percepatan Pembangkit Listrik berbasis Sampah.

Dalam Perpres tersebut nantinya Perusahaan Listrik Negara (PLN) diwajibkan untuk membeli listrik tersebut dan akan diatur mengenai harga belinya.