Parmusi: Majelis Islah PPP sebaiknya dibicarakan bersama
4 Maret 2016 10:31 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan kepada wartawan terkait dengan konflik dan permasalahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu (17/2). Menkumham kembali mengesahkan susunan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti selama enam bulan dikarenakan partai tersebut mengalami kekosongan kekuasaan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/16)
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) selaku salah satu organisasi fusi Partai Persatuan Pembangunan menilai pembentukan Majelis Islah partai kabah harus dibicarakan bersama-sama.
"Harus ada pertemuan informal dulu dari kedua belah pihak, sebelum dibahas pembentukan Majelis Islah," ujar Ketua Umum PP Parmusi Usamah Hisyam dihubungi di Jakarta, Jumat.
Usamah menyatakan islah adalah suatu kewajiban bagi partai politik berazas islam, namun perlu diatur proses dan mekanismenya agar kedua belah pihak bisa merasa nyaman.
Oleh karena itu, Usamah mengusulkan agar wacana pembentukan Majelis Islah dibahas dalam sebuah pertemuan informal, guna menentukan bersama format, personalia serta poin-poin yang akan disepakati.
"Proses islah sulit tercapai apabila poin-poinnya ditetapkan sepihak. Harusnya dua pihak. Sebab itu harus ada informal meeting dulu," ujar dia.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memutuskan "menghidupkan" kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan, untuk merumuskan proses islah di dalam internal PPP.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung, Suryadharma Ali selanjutnya mengeluarkan surat instruksi kepada pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz dan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy yang belakangan berseteru.
Dalam suratnya itu Suryadharma Ali meminta kedua pihak masing-masing mengirimkan lima perwakilannya untuk masuk ke dalam Majelis Islah yang dibentuknya.
Sehingga Majelis Islah direncanakan akan beranggotakan lima orang pengurus hasil Muktamar Bandung, lima pengurus hasil Muktamar Jakarta dan lima pengurus hasil Muktamar Surabaya.
Namun hanya kubu Djan Faridz yang mengindahkan instruksi itu dengan mengirimkan lima nama perwakilannya. Sedangkan kubu Romahurmuziy hingga dua kali diminta, tidak kunjung mengirimkan nama-nama perwakilan yang akan masuk Majelis Islah.
"Harus ada pertemuan informal dulu dari kedua belah pihak, sebelum dibahas pembentukan Majelis Islah," ujar Ketua Umum PP Parmusi Usamah Hisyam dihubungi di Jakarta, Jumat.
Usamah menyatakan islah adalah suatu kewajiban bagi partai politik berazas islam, namun perlu diatur proses dan mekanismenya agar kedua belah pihak bisa merasa nyaman.
Oleh karena itu, Usamah mengusulkan agar wacana pembentukan Majelis Islah dibahas dalam sebuah pertemuan informal, guna menentukan bersama format, personalia serta poin-poin yang akan disepakati.
"Proses islah sulit tercapai apabila poin-poinnya ditetapkan sepihak. Harusnya dua pihak. Sebab itu harus ada informal meeting dulu," ujar dia.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memutuskan "menghidupkan" kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan, untuk merumuskan proses islah di dalam internal PPP.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung, Suryadharma Ali selanjutnya mengeluarkan surat instruksi kepada pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz dan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy yang belakangan berseteru.
Dalam suratnya itu Suryadharma Ali meminta kedua pihak masing-masing mengirimkan lima perwakilannya untuk masuk ke dalam Majelis Islah yang dibentuknya.
Sehingga Majelis Islah direncanakan akan beranggotakan lima orang pengurus hasil Muktamar Bandung, lima pengurus hasil Muktamar Jakarta dan lima pengurus hasil Muktamar Surabaya.
Namun hanya kubu Djan Faridz yang mengindahkan instruksi itu dengan mengirimkan lima nama perwakilannya. Sedangkan kubu Romahurmuziy hingga dua kali diminta, tidak kunjung mengirimkan nama-nama perwakilan yang akan masuk Majelis Islah.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: