Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan tetap berjuang memberantas korupsi setelah pemberian status deponering (pengenyampingan perkara) terhadap dirinya dan Abraham Samad.

"Untukmu negeri, itu yang akan selalu saya lakukan demi bangsa yang sangat saya cintai ini dengan terus mengabdi pada kemaslahatan publik," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pada hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, mengambil langkah deponering, yaitu menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.

"Terima kasih atas dukungan doa dan bantuan dari sahabat dan seluruh masyarakat. Saya bangga dan sangat dimuliakan dengan seluruh dukungan yang luar biasa itu," kata Bambang.

Dalam pertimbangannya, Prasetyo mengatakan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen dalam memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Prasetyo juga mengungkapkan telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR RI dan Kapolri tentang rencana deponering tersebut. Ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.

"Semuanya pertanda dan harus ditangkap menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi concern yang substantif dari masyarakat," kata Bambang.

Ia berharap pemberantasan korupsi makin bersatu. "Semoga upaya pemberantasan korupsi makin terkonsolidasi dan menemukan elan spritutalitasnya kembali untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial," ungkap Bambang.

Atas deponering tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga berharap dapat mempererat kerja sama KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kami menghargai keputusan yang diambil oleh Jaksa Agung. Kami berharap kerja sama KPK dan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi lebih baik ke depan dalam memberantas korupsi," kata Basaria.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Bambang bahkan sempat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan baru dilepaskan pada 24 Januari 2015 dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK saat itu, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sedangkan Abraham ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsebar berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.