Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) transparan soal verifikasi konten siaran dan uji publik terkait perpanjangan perizinan terhadap 10 stasiun televisi swasta yang berakhir pada 2016.

"Kemenkominfo dan KPI perlu membuat standar persyaratan sesuai dengan aturan perundangan, konten siaran lokal dan asing termasuk persentasi siaran yang misinya mencerdaskan dan tidak mencerdaskan bangsa," kata anggota Komisi I DPR RI M Gamari Sutrisno pada rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Kominfo Rudyantara di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Rapat dipimpin secara bergantian oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid dan Tb Hasanuddin serta Ketua Komisi I Mahfud Siddiq.

Sedangkan, Menteri Kominfo Rudyantara didampingi Ketua KPI Judhariksawan dan jajarannya.

Gamari Sutrisno juga mempertanyakan laporan dari Kemenkominfo dan KPI soal hasil verisifikasi terhadap 10 stasiun televisi swasta yang sudah dilakukan.

"Sampai saat ini, Kemenkominfo memberikan laporannya masih sepotong-sepotong dan tidak lengkap, sehingga tidak diketahui bagaimana posisi 10 stasiun televisi," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, karena tidak ada laporan sehingga tidak tahu mana stasiun televisi yang patuh terhadap aturan perundangan dan yang sering melanggar aturan perundangan.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa meminta tiga pihak terkait, yakni Kementerian Kominfo, DPR, dan industri penyiaran memiliki kesamaan pandang dan sikap, sebelum memutuskan memberikan perpanjangan perizinan.

"Apakah 10 stasiun televisi swasta yang ada, semuanya layak untuk diperpanjang izin penyiarannya," katanya.

Menurut dia, apakah semua stasiun televisi sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan, yakni sasaran siaran untuk memberikan edukasi dan mencerdaskan bangsa.

Sementara itu, Menteri Kominfo Rudyantara menjelaskan, KPI saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap lembaga penyiaran.