Deponering BW-AS lepaskan beban masa lalu KPK
3 Maret 2016 18:53 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) didampingi jajarannya melambaikan tangan kepada wartawan sebelum konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3). Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus atau deponering dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Pemberian deponering (pengesampingan perkara) oleh Jaksa Agung kepada mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilai menjadi jalan agar KPK terlepas dari beban masa lalu.
"Kami di KPK juga akan lebih baik ke depan karena tidak lagi terbebani dengan kasus-kasus masa lalu KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis.
Pada hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan mengambil langkah deponering yaitu menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Kami menghargai keputusan yang diambil oleh Jaksa Agung. Kami juga berharap kerja sama KPK dan Kejaksaan dan Kepolisia menjadi lebih baik ke depan," tambah Laode.
Sedangkan Komisioner KPK lain, Alexander Marwata mengatakan bahwa penegakan hukum di masyarakat harus memperhatikan rasa keadilan.
"Prinsipnya dalam penegakan hukum harus memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan profesionalitas aparat penegak hukum. Deponering adalah kewenangan kejaksaan yang diberikan oleh undang-undang. Kejaksaan tentunya sudah memperhatikan berbagai aspek baik yuridis maupun non-yuridis sebelum memutuskan untuk menghentikan penuntutan atau deponering," kata Alex.
Dalam pertimbangannya, Prasetyo mengatakan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen dalam memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Prasetyo juga mengakui bahwa ia telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR RI, Kapolri tentang rencana deponering tersebut dan ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.
"KPK menghormati keputusan kejaksaan. Mudah-mudahan ini menjadi pertanda membaiknya hubungan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga ke depan kerja sama KPK dengan aparat penegak hukum lainnya lebih harmonis dalam rangka pemberantasan korupsi," tambah Alex.
Abraham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Sulsebar berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Sedangkan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang bahkan sempat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan baru dilepaskan pada 24 Januari 2015 dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK saat itu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
"Kami di KPK juga akan lebih baik ke depan karena tidak lagi terbebani dengan kasus-kasus masa lalu KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis.
Pada hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan mengambil langkah deponering yaitu menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Kami menghargai keputusan yang diambil oleh Jaksa Agung. Kami juga berharap kerja sama KPK dan Kejaksaan dan Kepolisia menjadi lebih baik ke depan," tambah Laode.
Sedangkan Komisioner KPK lain, Alexander Marwata mengatakan bahwa penegakan hukum di masyarakat harus memperhatikan rasa keadilan.
"Prinsipnya dalam penegakan hukum harus memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan profesionalitas aparat penegak hukum. Deponering adalah kewenangan kejaksaan yang diberikan oleh undang-undang. Kejaksaan tentunya sudah memperhatikan berbagai aspek baik yuridis maupun non-yuridis sebelum memutuskan untuk menghentikan penuntutan atau deponering," kata Alex.
Dalam pertimbangannya, Prasetyo mengatakan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen dalam memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Prasetyo juga mengakui bahwa ia telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR RI, Kapolri tentang rencana deponering tersebut dan ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.
"KPK menghormati keputusan kejaksaan. Mudah-mudahan ini menjadi pertanda membaiknya hubungan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga ke depan kerja sama KPK dengan aparat penegak hukum lainnya lebih harmonis dalam rangka pemberantasan korupsi," tambah Alex.
Abraham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Sulsebar berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Sedangkan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang bahkan sempat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan baru dilepaskan pada 24 Januari 2015 dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK saat itu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: