Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pajak hingga 50 persen untuk penyelenggaraan Festival musik terbesar di Indonesia, Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2016, yang akan digelar di Jakarta International Expo Kemayoran pada 4, 5, 6 Maret 2016.




"Dari sudut pandang pariwisata, (festival musik) ini sangat baik karena Jakarta bisa jadi destinasi wisata dalam acara ini. Maka kami dukung dengan memberi keringanan pajak maksimal 50 persen sebagai komitmen Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok)," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto, di Jakarta, Rabu.




"Apalagi acara ini juga menarik penonton yang datang dari negara-negara tetangga. Pemprov DKI sangat menghargai terselenggaranya festival ini,," tambahnya.




Menurut Catur, kebijakan Pemprov DKI tersebut bisa memicu perkembangan festival bertaraf internasioal yang digelar di Jakarta. Dengan begitu, Jakarta bisa menjadi kota bergengsi untuk menggelar acara berkelas internasional.




"Kami menginginkan Jakarta ke depan bisa menjadi ajang festival-festival bergengsi, maka kami ingin mendukung semua kegiatan yang bergerak di bidang festival agar terus berkembang," jelas Catur.




Ia juga mengatakan bahwa dukungan Pemprov DKI juga berupa promosi yang dilakukan demi keberhasilan Java Jazz 2016.




Java Jazz 2016 akan menampilkan ratusan musisi lokal dan internasional yang ditargetkan mencapai 110.000 pengunjung. Pada pagelaran ke-12 Java Jazz tersebut, terdapat 11 panggung dengan tema budaya Toraja.