Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan mengintervensi penanganan kasus anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz yang diduga tersangkut tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Aparat hukum silahkan memprosesnya secara hukum, kita menghormati dan tidak mencampuri," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

Surahman menegaskan MKD membentuk panel untuk menggelar sidang yang menyinggung soal aspek etika yang diduga dilanggar Ivan.

Berdasarkan Undang-Undang MPR DPR DPRD dan DPD (MD3), Surahman menuturkan, MKD menjalin kerja sama dengan penegak hukum bertukar informasi agar saling melengkapi bahan.

Diungkapkannya, MKD juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Ivan yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana KDRT terhadap seorang asisten rumah tangga T (20).

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan putra mantan Wapres Hamzah Haz itu masih tercatat aktif sebagai anggota DPR RI.

Surahman mengungkapkan MKD akan membentuk panel menggelar sidang dengan masa kerja selama 2X30 hari guna menentukan nasib Ivan.

"Kan pelanggaran ringan, sedang dan berat," ucap Surahman.

Surahman menambahkan tim panel akan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Ivan yang diduga melanggar kodek etik karena terlibat aksi kekerasan.