Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Yulius Paonganan, penyebar konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitternya @ypaonganan, ke kejaksaan.

"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah kami penuhi. Tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat ini berkas Yulius masih diteliti jaksa dan selanjutnya polisi akan menunggu hasil evaluasi kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik Bareskrim menangkap Yulius Paonganan (45) karena diduga telah menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan.

Atas perbuatannya, tersangka disanga melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Berdasarkan pasal ini, Yulius terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.