Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Alex yang datang ke gedung KPK memilih tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya ini dengan langsung memasuki ruang tunggu KPK.

"Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

Seharusnya Alex diperiksa Rabu pekan lalu (23/2), namun Alex mengaku ada kesibukan lain sehingga tidak memenuhi panggilan. Selain Alex, KPK juga memeriksa Direktur Operasi II PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Dudung adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah yang merupakan pemenang pengadaan gedung Wisma Atlet dan Serba Guna untuk SEA Games XXVI Palembang.

Dalam dakwaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, PT DGI (yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Bakti Engirening) adalah pemenang pengadaan gedung dengan nilai kontrak mencapai Rp194,618 miliar.

Dudung bersama dengan Rizal Abdullah yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatera Selatan bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Seskemenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel M Arifin dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi melakukan pengaturan dalam proses pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan sehingga merugikan negara Rp54,7 miliar.

Dudung terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Rizal Abdullah sudah divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan pada 27 November 2015.