F-PPP akan temui Ivan Haz
1 Maret 2016 12:48 WIB
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar (kiri) bersama Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3). Kedatangan mereka untuk menemui rekan sesama anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan pembantu rumah tangga. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PPP akan menemui Fanny Safriansyah atau Ivan Haz yang telah ditahan Polda Metro Jaya, untuk mendiskusikan terkait bantuan hukum yang akan diberikan fraksi kepada yang bersangkutan.
"Dan kami akan menelusuri sudah sejauh mana kasus itu berjalan. Itu yang berkembang hari ini," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Ivan Haz terjerat kasus dugaan penganiayaan bukan kasus narkoba karena dari hasil tes urine adalah negatif.
Menurut dia kasus Ivan itu masih dalam proses hukum dan ada pembelaan sehingga fraksi sedang melakukan hal tersebut.
"Kami akan bertanya secara rinci terkait kasus narkoba sehingga saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut," ujarnya.
Juru bicara F-PPP Arsul Sani mengatakan fraksinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz.
Dia mengatakan, F-PPP tidak akan mengintervensi ataupun mempengaruhi proses hukum tersebut dan mempersilahkan Ivan menggunakan hak hukumnya membela diri dengan sebaik-baiknya.
"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, maka IH dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," ujarnya.
Arsul mengatakan F-PPP tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Dan kami akan menelusuri sudah sejauh mana kasus itu berjalan. Itu yang berkembang hari ini," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Ivan Haz terjerat kasus dugaan penganiayaan bukan kasus narkoba karena dari hasil tes urine adalah negatif.
Menurut dia kasus Ivan itu masih dalam proses hukum dan ada pembelaan sehingga fraksi sedang melakukan hal tersebut.
"Kami akan bertanya secara rinci terkait kasus narkoba sehingga saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut," ujarnya.
Juru bicara F-PPP Arsul Sani mengatakan fraksinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz.
Dia mengatakan, F-PPP tidak akan mengintervensi ataupun mempengaruhi proses hukum tersebut dan mempersilahkan Ivan menggunakan hak hukumnya membela diri dengan sebaik-baiknya.
"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, maka IH dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," ujarnya.
Arsul mengatakan F-PPP tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: