Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus empat wanita yang diduga anggota sindikat penculikan bayi.

"Keempat tersangka diamankan di beberapa lokasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa.

Polisi meringkus pelaku bernama Sri Mulyaningsih (39), Mini (56), Kokom (43) dan Uripah alias Dessy (33) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Mereka ditangkap karena terlibat penculikan bayi Suci Sobari (4 bulan), anak pasangan Dian Ekawati dan Dahlan, di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Para pelaku mengawali aksi mereka dengan menawarkan pekerjaan dan janji membelikan pakaian bayi kepada ibu korban Dian Ekawati di kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat.

Dian bertemu dengan seorang pelaku saat berjualan kopi di halaman Museum Fatahilah pada 23 Februari 2016.

Pelaku kemudian mengajak Dian dan bayinya ke Pasar Senen menumpang angkutan kota M-12. Di Pasar Senen, pelaku menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Dian untuk mengambil uang dan membeli pakaian untuk Suci di Atrium Senen.

Pelaku menggendong bayi Suci sementara Dian mengambil uang di mesin ATM dan hendak membeli bahan untuk membuat kue.

Karena nomor sandi ATM yang diberikan salah, Dian kembali menemui pelaku namun pelaku dan bayinya sudah tidak ada di lokasi semula.

Dian lantas melaporkan penculikan itu ke Polda Metro Jaya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.