PN Jakpus putuskan praperadilan Jessica hari ini
1 Maret 2016 09:01 WIB
Hakim tunggal I Wayan Merta (kanan) membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3-2016). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa akan memutuskan hasil praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27).
Hakim Tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat telah menerima kesimpulan hasil sidang dari kedua belah pihak antara pemohon dan termohon.
"Kesimpulan sudah diterima, selanjutnya tidak ada kewajiban dari kedua pihak untuk saling menanggapi," katanya.
Karena tidak dibacakan hasil kesimpulannya, maka sidang dilanjutkan dengan hasil putusan pada tanggal 1 Maret 2016, Selasa, kata Hakim sembari mengetukkan palu pada sidang sebelumnya.
Hakim Tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat telah menerima kesimpulan hasil sidang dari kedua belah pihak antara pemohon dan termohon.
"Kesimpulan sudah diterima, selanjutnya tidak ada kewajiban dari kedua pihak untuk saling menanggapi," katanya.
Karena tidak dibacakan hasil kesimpulannya, maka sidang dilanjutkan dengan hasil putusan pada tanggal 1 Maret 2016, Selasa, kata Hakim sembari mengetukkan palu pada sidang sebelumnya.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: