Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menginginkan pihak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati dan jangan ditunda lagi sehingga masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja (eksekusi)," kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, jangan sampai eksekusi terpidana hukuman mati menjadi tertunda-tunda karena terpengaruh oleh pihak asing.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memaklumi bila negara asing membela warganya, tetapi mereka juga harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Negara asing, lanjutnya, seharusnya bersifat preventif atau mencegah warganya agar tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, bukannya menghalangi eksekusi.

Ia juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penghapusan hukuman mati karena masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak bakal surut untuk terus melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

"Kita yang pasti tidak akan surut (eksekusi mati, red.)," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut dia, pihaknya akan terus mengobarkan perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Air yang telah merusak generasi masa depan bangsa Indonesia.

Kejaksaan Agung telah mengajukan anggaran untuk 2016 sekitar Rp4,706 triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya untuk eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati.

Hal itu, disampaikan Jaksa Agung Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9).

Dari total anggaran yang diajukan tersebut, sebanyak Rp307.655.120.000 adalah untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum.