Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah menegaskan bahwa MPR periode sebelumnya (2009-2014) telah merekomendasikan tujuh hal untuk perubahan terbatas UUD NRI 1945, diantaranya rekomendasi untuk menghidupkan kembali GBHN.
"Perubahan UUD 1945 itu memerlukan kesamaan substansi dari tiga pandangan berbeda terhadap UUD NRI 1945," katanya ketika menjadi pembicara pada "Dialog Pilar Negara: GBHN" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Dalam dialog dengan pembicara lainnya yakni Ketua Fraksi PPP MPR RI Irghan Chairul Mahfiz dan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono itu, ia menyebut tiga pandangan berbeda itu secara rinci.
"Tiga pandangan itu meliputi, kelompok yang berpandangan perlunya kembali ke UUD 1945 asli, kelompok yang berpandangan perlunya perubahan kelima UUD NRI 1945, serta kelompok yang berpandangan tidak perlu ada perubahan UU NRI 1945," katanya.
Menurut Basarah, dari ketiga kelompok yang memiliki pandangan berbeda, setelah dikaji ternyata adanya kesamaan pandangan soal GBHN, sehingga pada akhir masa tugas MPR RI periode 2009-2014 membuat tujuh rekomendasi untuk dilanjutkan oleh MPR RI periode 2014-2019.
"Dari tujuh rekomendasi, pada rekomendasi kedua menyebutkan agar MPR RI memperjuangkan dan mereformulasikan untuk menghidupkan kembali GBHN," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan MPR RI pada periode 2014-2019 akhirnya bekerja keras dengan melakukan kajian-kajian melalui Badan Pengkajian MPR RI.
Sementara itu, kata dia, partai politik dan elemen masyarakat juga mengusulkan agar MPR RI dapat menghidupkan kembali GBHN.
"Keputusan MPR RI yang akan menghidupkan kembali GBHN melalui perubahan terbatas UUD NRI 1945, langsung disambut positif oleh masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP MPR RI mengatakan, Irghan Chairul Mahfiz mengatakan MPR agar berhati-hati melakukan sosialisasi kepada publik perihal rencana perubahan terbatas UUD NRI 1945.
"Jangan sampai menyampaikan informasi yang tidak akurat, karena akan disikapi negatif oleh masyarakat yang mencurigai akan mengembalikan ke era Orde Baru," katanya.
Irghan juga mengingatkan jangan sampai revisi UUD NRI 1945 ini semakin menjauhkan konstitusi Indonesia ini dari aslinya yakni UUD 1945.
"Jangan sampai juga, UUD hanya selongsongnya saja, tapi substansi reformasinya sudah kosong," kata Irghan.
MPR rekomendasikan perubahan terbatas UUD 1945
29 Februari 2016 17:43 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Republik Indonesia. (FOTO.ANTARA News/ ferly)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: