Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa pengusaha tempat hiburan Abdul Azizi alias Daeng Aziz terkait tuduhan praktik prostitusi setelah penyidikan kasus pencurian listrik beres.

"Nanti ditangani selesai dari Polres Metro Jakarta Utara, kami periksa yang bersangkutan (Aziz)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin.

Krishna mengatakan penyidik akan meminjam Aziz dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk memeriksanya terkait dugaan praktik prostitusi.

Polisi Jakarta Utara menangkap Daeng Aziz di indekos "Sentral" di Jalan Antara No. 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/2) siang terkait kasus pencurian listrik yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 juta per tahun.

Polda Metro Jaya juga membidik Daeng Aziz sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana prostitusi dan muncikari.