"Keputusan (melakukan tahapan amandemen terbatas) itu ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi bersama Badan anggaran MPR, Lembaga Pengkajian dan Sosialisasi MPR semalam. Badan Anggaran mengusulkan mengalokasikan anggaran, untuk agenda perubahan UUD 1945," ujar pimpinan Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, masyarakat begitu antusias soal wacana amandemen UUD 1945 dilakukan sehingga MPR kembali berwenang menyusun dan menetapkan GBHN, terlebih selama lima tahun terakhir.
"Wacana perlu dihidupkannya GBHN pasca Rakernas PDIP, respon publik begitu antusias.
Bahkan di media nasional dan daerah masih membahas wacana GBHN. Hal ini menggambarkan gagasan bahwa Republik Indonesia memiliki GBHN sebagai sesuatu yang penting bagi bangsa," kata dia.
"Sosialisasi Empat Pilar dalam lima tahun terakhir, hampir semua respon audiens pada umumnya merekomendasikan MPR memperjuangkan kembali, menyusun dan menetapkan GBHN," kata Basarah.
Sebelumnya, dalam rapat gabungan antara Pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan lembaga pengkajian beberapa waktu lalu, MPR sepakat akan mengajak diskusi kalangan perguruan tinggi, mengadakan pertemuan dengan ormas-ormas besar maupun kecil, mengenai wacana amandemen UUD 1945.
Lalu, melaksanakan seminar, simposium, dan dengar pendapat publik terkait perlunya haluan negara.
Selain itu, MPR juga menugaskan Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian untuk mengkaji lebih mendalam tentang aspirasi masyarakat terkait wacana perlunya haluan negara.
Selain itu, MPR juga menugaskan Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian untuk mengkaji lebih mendalam tentang aspirasi masyarakat terkait wacana perlunya haluan negara.