Dia mendesak jaksa agung segera mengeksekusi para terpidana mati dan menunda, karena berisiko menyebabkan masyarakat melupakan tindak pidana mereka itu.
Dia katakan ini, di Bandung, Sabtu, seperti keterangan tertulis MPR. Penundaan eksekusi mati, sambung dia bisa melemahkan efek jera bagi para pengedar narkoba.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan dua gembong narkoba, yakni Serge Atlaoui (Prancis) dan Nicolas Garnick Josephus Garardus (Belanda).
Wahid mengatakan, sudah sewajarnya negara asing membela warganya, namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia.
"Harusnya mereka bersifat preventif, meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi," kata dia.