Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penghapusan hukuman mati, terlebih bagi gembong narkoba.

Dia mendesak jaksa agung segera mengeksekusi para terpidana mati dan menunda, karena berisiko menyebabkan masyarakat melupakan tindak pidana mereka itu.

Dia katakan ini, di Bandung, Sabtu, seperti keterangan tertulis MPR. Penundaan eksekusi mati, sambung dia bisa melemahkan efek jera bagi para pengedar narkoba.


Selain itu, penundaan eksekusi akan merugikan keuangan negara dan menyebabkan para terpidana tertekan karena terus dalam bayang-bayang esksekusi. "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing," kata Wahid.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan dua gembong narkoba, yakni Serge Atlaoui (Prancis) dan Nicolas Garnick Josephus Garardus (Belanda).



Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun MA menolak permohonan itu, dengan mengatakan hukuman mati belum saatnya dihapus.

Wahid mengatakan, sudah sewajarnya negara asing membela warganya, namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia.



"Harusnya mereka bersifat preventif, meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi," kata dia.