Polres Metro Jakarta Utara tahan Daeng Aziz
27 Februari 2016 20:35 WIB
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Nasution (kiri), menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/2). Kedatangan dia guna menjelaskan kepada polisi perihal ketidakhadiran Azis dalam pemerikaan kasus prostitusi Kalijodo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara menahan pengusaha tempat hiburan malam di Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian aliran listrik. Polisi menjadikan dia tersangka pada dugaan ini ketimbang yang lain.
"Penyidik telah memberitahu kepada saya," kata pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, di Jakarta Sabtu.
Nasution menuturkan polisi memutuskan menahan Daeng Aziz usai menjalani pemeriksaan intensif selama 1X24 jam pada Sabtu ini. Tim pengacara akan mempelajari pertimbangan subyektifitas penahanan Daeng Aziz, dan akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Aziz dicokok polisi di penginapan Sentral, di Jalan Antara Nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB Jumat (26/2), terkait dugaan pencurian aliran listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta pertahun.
Polda Metro Jaya juga membidik Aziz sebagai tersangka dugaan prostitusi dan mucikari.
"Penyidik telah memberitahu kepada saya," kata pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, di Jakarta Sabtu.
Nasution menuturkan polisi memutuskan menahan Daeng Aziz usai menjalani pemeriksaan intensif selama 1X24 jam pada Sabtu ini. Tim pengacara akan mempelajari pertimbangan subyektifitas penahanan Daeng Aziz, dan akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Aziz dicokok polisi di penginapan Sentral, di Jalan Antara Nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB Jumat (26/2), terkait dugaan pencurian aliran listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta pertahun.
Polda Metro Jaya juga membidik Aziz sebagai tersangka dugaan prostitusi dan mucikari.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: