Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencarikan solusi terkait pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd).
"Dana bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun PNPM ini tuannya belum jelas, maka kita adakan FGD siang ini untuk mencari solusinya," ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Jumat.
Dia menerangkan bahwa secara de vacto, keberadaan PNPM saat ini sudah berakhir. Maka dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut, Kemendes PDTT bermaksud untuk membawa program PNPM tersebut ke dalam status hukum yang jelas.
Menteri Marwan berharap, FGD tersebut nantinya dapat merekomendasikan berbagai macam model pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd, sesuai nomenklatur Undang-Undang Desa. Selanjutnya, juga disesuaikan dengan program-program utama Kemendesa PDTT.
"Misalnya BUMDes, karena juga termaktub dalam Undang-Undang Desa. Ini jadi program unggulan kementerian ini, juga agar dananya tidak ke mana-mana," kata dia.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi memaparkan, bahwa dana UPK Eks PNPM-MPd berjumlah cukup besar, yakni Rp 12,7 Triliun. Namun sayangnya, dana tersebut belum terdeteksi dengan jelas.
"UPK adalah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang jelas. Ketika PNPM masih berjalan, UPK berjalan tetapi rentan secara hukum," terang Anwar.
Anwar Sanusi juga menjelaskan, bahwa UPK Eks PNPM-MPd juga memiliki beberapa aset barang bergerak dan tidak bergerak, yang juga memiliki nilai tinggi.
"Ada banyak aset barang bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat. Juga dana tidak bergerak seperti tanah dan bangunan," ungkap Anwar.
Sementara itu, salah satu Pembicara FGD yang juga Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Bambang Sukarno, sangat berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana bergulir eks PNPM Mandiri Desa yang saat ini sedang mengalami kekosongan regulasi.
PNPM yang dijalankan pemerintah era Presiden SBY memang masih memiliki aset dan dana yang terhimpun dalam Unit Pengelola Keuangan (UPK) tingkat kecamatan. Bahkan nilai aset UPK eks PNPM ini mencapai lebih dari Rp13 triliun. Pengelolaan dana dan aset bergulir eks PNPM sendiri diusulkan untuk masuk dalam Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang bisa juga membentuk BUMDes bersama antar desa.
"Regulasinya buat Permendesa saja, seminggu dua minggu cukup. Syukur kalau bisa dari presiden ada kepres atau perpres. Kalau bupati seperti saya sih yang cepat saja. Gak lama-lama , biar bisa cepat eksekusi. Kalau perlu minggu ini atau minggu depan. Buat permen dua lembeat cukup," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, eksekusi terhadap transformasi eks PNPM Mandiri Pedesaan semestinya tidak usah rumit, karena semua bisa mengacu pada UU 6/2014 tentang Desa. Di Temanggung, tutur dia, ada dana dan aset bergulir eks PNPM yang nilainya mencapai Rp66 miliar.
"Sekarang sudah tidak ada PNPM, sudah tidak ada induknya sekarang. Makanya cukup buat Permendesa, maka kita bisa eksekusi kelanjutannya agar Rp66 miliar eks PNPM di Temanggung itu selamat," tegas Bambang.
Kemendes carikan solusi untuk eks PNPM
26 Februari 2016 21:57 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: