Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan skema pengubahan dan rekonstruksi sistem perpajakan nasional yang lebih berkeadilan sebagai sarana memperkuat daya saing daerah dan peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
"Pemerintah usulkan sistem perpajakan yang berkeadilan sehingga bagi hasil pajak bisa dirasakan oleh seluruh daerah penghasil," ujar Gubernur Jatim Soekarwo usai menerima kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, rekonstruksi sistem perpajakan nasional dibagi dua sudut pandang dalam perhitungan prosentase, yaitu simetris berlaku umum secara nasional dan asimetris dengan memperhatikan faktor kekhususan daerah.
Beberapa contoh asimetris, kata dia, seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, daya beli, IPM, infrastruktur dan faktor lain yang bersifat spesifik sesuai atribut masing-masing daerah.
Kunjungan rombongan Komisi XI DPR RI sendiri dalam rangka terkait usulan revisi UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kontribusi Jatim terhadap penerimaan negara tahun 2015 mencapai Rp145,48 triliun, kemudian kalau ditambah potensi cukai dari Jatim totalnya mencapai Rp155,89 triliun atau setara dengan 13,41 persen dari total penerimaan negara dari pajak dan cukai yang mencapai Rp1.162,4 triliun.
"Tapi yang kembali ke Jatim melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) hanya Rp1,6 triliun," ucapnya.
Penerimaan pajak yang dikembalikan ke daerah, kata dia, masih terdapat dalam dua jenis, Pertama, PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OPDN) dengan komposisi 80 persen pusat dan 20 persen daerah.
Berikutnya, PPh Pasal 21 dengan komposisi 80 persen pusat dan 20 persen daerah.
"Kami mengusulkan supaya pembagiannya diubah, yaitu 70 persen pusat dan 30 persen daerah atau mengalami kenaikan 10 persen," tuturnya.
Namun, mantan Sekdaprov Jatim itu juga mengatakan bahwa empat pajak yang lain seperti PPh Final, PPh Pasal 25/29 WP Badan, PPh Pasal 23 serta PPN dan PPnBM belum ada bagi hasil ke daerah, padahal potensinya cukup besar untuk menambah penerimaan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah.
"PPh Pasal 25/29 WP Badan yang berlaku saat ini, masuk ke kantor pusat yang mayoritas berada di Jakarta, padahal perusahaannya ada di daerah, sedangkan sisanya masuk ke Pemerintah Pusat," tukasnya.
Ia juga menjelaskan, potensi Jatim dari empat pajak itu mencapai Rp10 triliun per tahun dan diharapkan bagi hasil ke daerah penghasil sebesar 30 persen sehingga DBH Jatim bisa naik menjadi Rp18,8 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengapresisiai usulan dari Pemprov Jatim yang meminta adanya keadilan dalam sistem bagi hasil pajak agar pembanguan di daerah bisa semakin berkembang.
"Usulan rekonstruksi sistem bagi hasil pajak dari Jatim itu sangat bagus dan akan kami perjuangkan melalui revisi UU Nomor 33 tahun 2004," kata legislator asal Partai Gerindra itu.
Jatim usul pengubahan sistem bagi hasil pajak
26 Februari 2016 21:29 WIB
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: