Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak jadi mengeluarkan keputusan --berlanjut ke persidangan atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau mendeponir-- kasus mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Insya-Allah belum ya (tidak jadi pekan ini)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, padahal Prasetyo sudah berjanji hari ini kantornya akan mengambil keputusan terhadap dua mantan pemimpin KPK itu.

Prasetyo berdalih perlu pengkajian lebih cermat dalam memutuskan proses hukum kepada kedua orang itu.

"Ya kita pertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan umumnya. Semua aspek harus kita perhatikan," tegasnya.

Namun dia menandaskan bahwa keputusan kepada keduanya tinggal menunggu waktu saja.

Dua hari lalu Prasetyo sudah berjanji untuk memutuskan langkah hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pekan ini. "Minggu ini akan kita putuskan," katanya saat itu.

Saat itu dia menegaskan pemberian pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering) adalah hak prerogatif Jaksa Agung seperti rekomendasi dari MA dan Polri.

"Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," katanya lagi.

Sebaliknya Polri mengharapkan kasus Abraham diselesaikan di pengadilan.

"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, criminal juctice system kan begitu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.