Daeng Aziz kembali tidak penuhi panggilan polisi
26 Februari 2016 13:29 WIB
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Krimum Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/2). Kedatangannya guna menjelaskan kepada pihak kepolisian perihal ketidakhadiran Daeng Azis untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus prostitusi Kalijodo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dalam perkara prostitusi di Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Jumat.
Pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, mengatakan kliennya meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan setelah selesai penertiban bangunan di lokalisasi Kalijodo, Jakarta.
"Kalau penggusuran mulus," kata Razman.
Razman menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Sub Direktorat Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo terkait jadwal pemeriksaan Aziz usai penertiban Kalijodo.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Daeng Aziz terkait dugaan kasus prostitusi dan mnucikari Jumat ini.
Daeng Aziz juga tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Rabu (24/2) dengan alasan tidak mengetahui adanya surat pemeriksaan sebagai tersangka.
Pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, mengatakan kliennya meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan setelah selesai penertiban bangunan di lokalisasi Kalijodo, Jakarta.
"Kalau penggusuran mulus," kata Razman.
Razman menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Sub Direktorat Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo terkait jadwal pemeriksaan Aziz usai penertiban Kalijodo.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Daeng Aziz terkait dugaan kasus prostitusi dan mnucikari Jumat ini.
Daeng Aziz juga tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Rabu (24/2) dengan alasan tidak mengetahui adanya surat pemeriksaan sebagai tersangka.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: