Kuta, 25/2 (Antara) - Pendirian sebuah otoritas pengumpul penerimaan pajak yang merupakan hasil transformasi Direktorat Jenderal Pajak diperkirakan mundur menjadi awal 2018 dari rencana semula di Januari 2017.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Irawan, di Kuta, Kamis, mengatakan target pendirian otoritas, yang diproyeksikan bernama Badan Penerimaan Pajak itu harus mundur, menyusul terlambatnya proses pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Rencananya UU KUP selesai 2015. Jadi punya kesempatan setahun persiapan. Kenyataannya revisi UU KUP kan sampai sekarang belum dibahas," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menargetkan Revisi UU KUP dapat dibahas dengan parlemen pada 2015. Namun pembahasan revisi UU KUP itu tidak terlaksana, dan baru masuk dalam Program Legislasi Nasional pada 2016.

Amendemen tersebut akan menjadi perubahan kelima terhadap UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Irawan menekankan pentingnya urgensi pendirian otoritas pengumpul penerimaan pajak, yang akan berada langsung di bawah Presiden. Saat ini, secara strutural otoritas pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak masih di bawah Kementerian Keuangan.

Salah satu keuntungan dari transformasi itu adalah fleksibilitas dalam merekrut pegawai dan penentuan remunerasi, guna menyeimbangi target penerimaan pajak yang selalu melonjak tiap tahunnya.

Wacana pembentukan otoritas pengumpul pajak yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sudah mengemuka sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014.

Selain pendirian badan penerimaan pajak, wacana yang saat itu mengemuka adalah opsi untuk membentuk Badan Penerimaan Negara, yang menggabungkan seluruh jenis penerimaan, seperti pajak, bea cukai, serta penerimaan non-pajak lainnya.