Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, perguruan tinggi swasta dan negeri memiliki kualitas yang sama bagus terutama setelah ada pembinaan terhadap ratusan kampus yang dinonaktifkan.

"Dikotomi swasta dan negeri itu tidak ada sekarang. Yang ada masalah kualitas. Kompetisi dan kualitas harus didorong agar nantinya PTS bersaing tidak hanya dengan sesama PTS, tetapi juga negeri bahkan universitas luar negeri," kata Menteri Nasir pada Rakernas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP-PTSI) di Universitas Yarsi, Jakarta, Kamis.

Nasir mengatakan, masyarakat seharusnya tidak lagi memandang perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kualitas lulusan yang lebih rendah dari perguruan tinggi negeri (PTN).

Kemenristekdikti berharap tim pembinaan akan menghasilkan perguruan tinggi swasta yang dapat menarik minat pasar calon mahasiswa baru dengan adanya pemeringkatan dan akreditasi.

"Ada lulusan dari PTS yang ternyata bisa dapat pekerjaan lebih baik, sedangkan dari PTN kurang baik. Berarti ada sesuatu yang salah. Kita perbaiki dari kualitasnya melalui pengawasan, pengendalian dan pembinaan," kata Nasir.

Nasir menegaskan bahwa tidak ada pembinasaan terhadap PTS yang tidak memenuhi standar kelayakan, melainkan pembinaan untuk menata pendidikan tinggi negara.

Ia mencatat dari 243 perguruan tinggi yang bermasalah atau tidak memenuhi parameter kampus "sehat", ada 104 perguruan tinggi yang diaktifkan kembali dengan dilakukan pembinaan, sedangkan 103 perguruan tinggi telah dicabut izinnya karena beberapa alasan.

"103 (kampus) sudah kami cabut izinnya karena permintaan dari yayasannya. Sudah dua tahun tidak ada mahasiswanya daripada menjadi beban, mereka (pemilik yayasan) meminta agar ditutup saja," ujar mantan Rektor Universitas Diponegoro tersebut.

Asosiasi BP PTSI menyebutkan ada sembilan masalah yang menyebabkan perguruan tinggi tersebut dinonaktifkan, yakni konflik internal dan eksternal, pengessahan yayasan oleh Kemenkumham dan kelas jarak jauh tanpa izin dan rasio dosen mahasiswa dan dosen tetap yang tidak berimbang.

Selain itu, sarana dan prasarana, masalah proses belajar mengajar, masalah pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) dan masalah manajemen di dalam kampus.