Bandung (ANTARA News) - Koordinator Bidang Pengawasan Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily mengusulkan sanksi bagi pemeran pria yang menampilkan gaya bicara dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan atau kebanci-bancian dalam tayangan televisi.
"Selama ini sanksi diberikan pada televisi atau lembaga penyiarannya. Ke depan kami ingin PH (rumah produksi) dan pemerannya diberi sanksi," kata Agatha Lily di Bandung, Kamis.
Ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyiaran KPI di Kota Bandung, dia mengatakan sanksi untuk artis yang bergaya kewanitaan tersebut diberikan sebagai upaya untuk menjaga generasi muda seperti anak-anak dan remaja tak meniru perilaku si artis yang tampil di layar televisi.
"Seharusnya publik figur, artis atau pengisi acara juga ikut punya andil dan tanggung jawab untuk memberikan tayangan yang baik. Sehingga bila mereka tampil dan memberi dampak buruk," kata dia.
Ditegaskan usulan tersebut bukanlah upaya KPI untuk mematikan kreativitas artis namun untuk menjaga generasi muda dari bahaya perilaku menyimpang.
"Adanya sanksi pada artis atau pengisi acara, akan menimbulkan kepekaan dan efek jera dari masing-masing artis untuk mengontrol diri. Ibaratnya ini bisa menjadi ada sense of belonging-nya," kata Agatha.
Lebih lanjut ia menuturkan usulan tersebut diharapkan bisa masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas Komisi I DPR RI.
KPI usul sanksi pemeran tayangan "kebanci-bancian"
25 Februari 2016 21:59 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (www.kpi.go.id)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: