Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi warga negara Indonesia (WNI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis malam mengemukakan, WNI ilegal yang dideportasi kali jumlahnya cukup banyak dibandingkan deportasi sebelumnya selama 2016.

"Jumlah WNI ilegal yang dideportasi dari Negeri Sabah (Malaysia) cukup banyak dibandingkan deportasi sebelumnya selama 2016 ini," ujar dia usai menerima data WNI ilegal yang dideportasi dari staf Konsulat RI Tawau, Malaysia.

Ia menyebutkan, jumlah WNI ilegal yang dideportasi tersebut sebanyak 200 orang yang terdiri dari 154 laki-laki, 42 perempuan, tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Adapun pelanggaran yang dilakukan yang menyebabkan WNI ini dideportasi karena kasus keimigrasian sebanyak 192 orang, kasus narkoba empat orang dan kasus kriminal biasa juga empat orang.

WNI ilegal ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.00 wita menggunakan KM Purnama Ekspres dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau dengan dijemput aparat kepolisian, imigrasi dan petugas kesehatan pelabuhan.

Setelah dilakukan pendataan oleh Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan yang tergabung dalam Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan yang klebih dikenal dengan sebutan "Poros Perbatasan Terpadu" yang diresmikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani pada 16 Pebruari 2016.

Usai pendataan, WNI ilegal tersebut langsung diangkut menggunakan enam mobil yang terdiri dua mobil truk TNI AD, dua mobil truk dan dua mobil pick up milik Satpol PP dengan pengawalan ketat menuju tempat penampungan rumah susun (rusun) di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.