Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol diyakini mampu meredam minol oplosan dengan bahan-bahan non pangan.

"Otomatis. Karena disitu aturannya termasuk minuman racikan. Misalnya harus diracik dengan bahan pangan. Selama inikan masih diracik dengan bahan non pangan," kata Willem Petrus Riwu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin di Jakarta, Kamis.

Wiillem mengatakan, pengawasannya akan lebih ketat, karena tim pengawas berasal dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Sistem pengawasan tersebut, lanjut Willem, akan bersifat multi kementerian dan lembaga yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Jika sudah disahkan, akan ada dua PP yang mengatur mulai dari mutu bahan pangannya dan juga pengawasan yang multi kementerian," kata Willem.

Ia juga menambahkan, RUU tersebut akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk memproduksi minuman beralkohol di Indonesia.

"Dan harapan dikendalikan dari segi mutunya, peredarannya, penjualannya, impornya juga yang mungkin saat ini masih ada yang ilegal," kata Willem.