Jakarta (ANTARA News) - Pangsa pasar bank syariah terhadap total pasar perbankan nasional baru mencapai 4,87 persen pada akhir 2015 atau masih di bawah target minimal 5,0 persen, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, menurut Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar, di Jakarta, Rabu, target pangsa pasar (market share) perbankan syariah minimal lima persen dari pasar perbankan nasional tidak akan lama lagi terealisasi.
"Pada akhir 2014 share kita sebenarnya sudah 4,89 persen. Tapi, pada Maret dan April 2015 turun menjadi 4,67 persen. Ini sangat menyedihkan bagi kita. Namun, di akhir 2015, ternyata naik kembali menjadi 4,87 persen. Ini menjadi bekal kita di 2016 untuk dapat melewati 5 persen sesuai target," kata Mulya.
Mulya meyakini target akselerasi bisnis perbankan syariah akan tercapai pada 2016 ini dengan semakin kuatnya koordinasi OJK, pemerintah dan pelaku industri.
Ia mengemukakan tiga langkah dari pemerintah dan OJK yang sudah dikeluarkan hingga akhir Februari 2016 akan mendorong pengembangan perbankan syariah.
Kebijakan itu adalah, menurut dia, pertama OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2/POJK.03/2016 tentang Pengembangan Jaringan Kantor Cabang Bank Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank.
Dalam POJK itu, dikemukakannya, terdapat insentif bagi bank umum atau konvensional yang merealisasikan pengembangan anak usahanya di lini syariah.
"Caranya, insentif itu akan memberi kemudahan untuk bank dalam pembukaan kantor cabang," ujarnya.
Kebijakan kedua, menurut dia, pemerintah dan OJK telah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang beranggotakan Lembaga Penjamin Simpanan, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN, serta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, Majelis Ulama Indonesia sebagai Dewan Pengarah, dan Kepala Bappenas sebagai sekretaris Komite.
"Tugasnya nanti akan mensinkronisasikan dari Undang-Undang dan literasi keuangan syariah," ucapnya.
Langkah ketiga, ditambahkannya, dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana haji yang terkumpul setiap tahunnya sangat besar dan berpotensi menambah likuiditas syariah.
Hingga awal 2016 ini, menurut dia, dana haji yang terkumpul sebesar Rp80 triliun. Dana itu, kata Mulya, harus dikelola oleh industri keuangan syariah, bukan konvensional.
"Saya sudah ingatkan, dana haji itu jangan sampai ditaruh di perbankan konvensional. Pemerintah harus taruh itu di syariah. Kita harus kembangkan keuangan syariah ini," ujarnya.
Mulya menekankan pentingnya pengembangan perbankan syariah nasional, mengingat potensi yang sangat besar dan kompetisi dengan perbankan syariah mancanegara yang sudah banyaj melirik pasar Indonesia.
"Perbankan syariah di ASEAN itu paling banyak ingin masuk ke kita. Karena itu kita harus kuatkan daya saing," demikian Mulya Siregar.
OJK: Pangsa pasar perbankan syariah 4,87%
24 Februari 2016 16:36 WIB
Mulya Siregar. (ojk.go.id)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: