Polda Metro bantah pencekalan Jessica tidak sah
24 Februari 2016 15:35 WIB
Hakim Ketua I Wayan Merta (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/16). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya dengan tegas membantah tuduhan pengacara Jessica Kumala Wongso yang menyebut pencekalan terhadap Jessica tidak sah, sebagaimana disebut dalam permohonan praperadilan yang sudah disidangkan sejak Selasa (23/02).
Sesuai ketentuan UU Nomor 2/2002 Pasal 12, Polri berwenang mengajukan kepada Ditjen Imigrasi saat keadaan mendesak untuk mencegah pihak, yang disangka melakukan tindak pidana atau saksi kuat menjadi tersangka, ke luar negeri, kata salah seorang dari tim kuasa hukum Polda Metro Jaya Kompol Salman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan landasan tersebut, ia menegaskan pihak yang dicekal Ditjen Imigrasi tidak harus berstatus sebagai tersangka.
"Dicekal tidak harus tersangka, pencekalan bisa dikenakan pada siapa saja sehingga dalil pemohon patut ditolak dan dikesampingkan," ucap dia.
Menurut dia, berdasarkan fakta hukum dan bantahan tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan tindakan Polda Metro sesuai acara pidana.
Ditemui usai persidangan, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan pencekalan dilakukan Polda Metro Jaya sebelum Jessica dijadikan tersangka.
"Pada saat dilakukan pencekalan itu pada 26 Januari 2016 belum termasuk tersangka, kalau tanggal 30 iya. Itu kan belum tersangka, tetapi sudah dicekal " kata dia.
Dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Senin (24/2), pengacara Jessica mengajukan 21 butir permohonan dan menyoroti tiga permohonan, yakni penetapan tersangka, penangkapan dan pencekalan yang dianggap tidak sah.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis (26/2) dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yang diajukan pengacara Jessica dan penyerahan alat bukti dari Polda Metro Jaya.
Sesuai ketentuan UU Nomor 2/2002 Pasal 12, Polri berwenang mengajukan kepada Ditjen Imigrasi saat keadaan mendesak untuk mencegah pihak, yang disangka melakukan tindak pidana atau saksi kuat menjadi tersangka, ke luar negeri, kata salah seorang dari tim kuasa hukum Polda Metro Jaya Kompol Salman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan landasan tersebut, ia menegaskan pihak yang dicekal Ditjen Imigrasi tidak harus berstatus sebagai tersangka.
"Dicekal tidak harus tersangka, pencekalan bisa dikenakan pada siapa saja sehingga dalil pemohon patut ditolak dan dikesampingkan," ucap dia.
Menurut dia, berdasarkan fakta hukum dan bantahan tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan tindakan Polda Metro sesuai acara pidana.
Ditemui usai persidangan, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan pencekalan dilakukan Polda Metro Jaya sebelum Jessica dijadikan tersangka.
"Pada saat dilakukan pencekalan itu pada 26 Januari 2016 belum termasuk tersangka, kalau tanggal 30 iya. Itu kan belum tersangka, tetapi sudah dicekal " kata dia.
Dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Senin (24/2), pengacara Jessica mengajukan 21 butir permohonan dan menyoroti tiga permohonan, yakni penetapan tersangka, penangkapan dan pencekalan yang dianggap tidak sah.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis (26/2) dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yang diajukan pengacara Jessica dan penyerahan alat bukti dari Polda Metro Jaya.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: