Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengambilan keputusan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dihapus dari agenda rapat paripurna pada Selasa siang.
"Pembahasan revisi UU KPK tidak akan masuk di paripurna," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, hal itu menyusul disepakatinya penundaan pembahasan rencana revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Konsultasi pada Senin (22/2).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR bersama perwakilan fraksi dan komisi melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, Rapat Bamus dilakukan untuk menentukan agenda di paripurna salah satunya terkait Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Agus Hermanto mengungkapkan revisi UU KPK tidak dapat secara langsung dihapus dari Prolegnas prioritas 2016, meski pembahasannya ditunda.
Dia mengingatkan sejak awal masuknya rencana revisi UU KPK ke prolegnas adalah kesepakatan bersama pemerintah.
"Rapat persetujuan untuk inisiatif RUU atau revisi UU KPK itu ditunda," ujarnya.
Dia mengatakan, selama ini yang menginginkan revisi UU KPK bukan hanya DPR, namun pemerintah sehingga tidak tepat kritikan masyarakat hanya ditujukan kepada DPR.
DPR hapus agenda pembahasan revisi UU KPK
23 Februari 2016 22:02 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: