Korban pemalsuan BPKB melapor ke polisi
23 Februari 2016 19:24 WIB
Ilustrasi. Sejumlah barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu saat gelar kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (17/6). Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil menggagalkan sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor dari mobil mewah keluaran tahun baru dengan mengamankan 10 buah STNK, enam BPKB, dan empat mobil. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Semarang (ANTARA News) - Bagus Yosianto (55) warga Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengadu ke polisi setelah menjadi korban penipuan dengan modus pemalsuan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut Bagus di Semarang, Selasa, penipuan yang menyebabkannya rugi hingga Rp300 juta tersebut dilakukan PA, warga Ngaliyan, Kota Semarang.
Peristiwa itu sendiri, kata dia, bermula ketika sekitar enam bulan lalu korban membeli mobil Honda Freed dari terlapor.
"Waktu cek surat-surat, oleh Samsat BPKB mobil tersebut dinyatakan asli," katanya.
Setelah menggunakan mobil tersebut selama sekitar empat bulan, korban mengaku sempat dicegat oleh penagih hutang yang menyatakan BPKB mobil yang dimilikinya itu palsu.
Ia menduga terlapor telah menggandakan BPKB tersebut dengan maksud sebagai jaminan meminjam uang di lembaga pembiayaan.
Selain pemalsuan BPKB, ia juga melaporkan PA atas dugaan penggelapan sebuah Toyota Avanza.
Mobil tersebut dibeli korban dari PA dan atas seizin korban mobil tersebut direntalkan oleh terlapor.
Namun, lanjut dia, mobil tersebut hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan.
Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan Polrestabes Semarang.
Menurut Bagus di Semarang, Selasa, penipuan yang menyebabkannya rugi hingga Rp300 juta tersebut dilakukan PA, warga Ngaliyan, Kota Semarang.
Peristiwa itu sendiri, kata dia, bermula ketika sekitar enam bulan lalu korban membeli mobil Honda Freed dari terlapor.
"Waktu cek surat-surat, oleh Samsat BPKB mobil tersebut dinyatakan asli," katanya.
Setelah menggunakan mobil tersebut selama sekitar empat bulan, korban mengaku sempat dicegat oleh penagih hutang yang menyatakan BPKB mobil yang dimilikinya itu palsu.
Ia menduga terlapor telah menggandakan BPKB tersebut dengan maksud sebagai jaminan meminjam uang di lembaga pembiayaan.
Selain pemalsuan BPKB, ia juga melaporkan PA atas dugaan penggelapan sebuah Toyota Avanza.
Mobil tersebut dibeli korban dari PA dan atas seizin korban mobil tersebut direntalkan oleh terlapor.
Namun, lanjut dia, mobil tersebut hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan.
Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan Polrestabes Semarang.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: