Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan 73 poin yang akan diajukan dalam revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) kepada pemerintah dan DPR.
"Kami mendengar pemerintah mengevaluasi 15 pasal, sebagian diantaranya ada yang sama dengan yang diajukan KPU, namun ada juga yang berbeda," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada rapat evaluasi penyelenggaraan pemilihan gubernur Sumbar 2015 yang diselenggarakan oleh KPU.
Menurutnya revisi yang diajukan mulai soal pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian perselisihan hasil, sosialisasi, hingga pengadaan logistik.
"Kami berharap pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi dalam melakukan revisi tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan KPU berharap 73 poin yang diajukan tersebut dapat diakomodasi karena semuanya bersifat penting untuk perbaikan pelaksanaan pilkada.
"Salah satu yang diajukan soal pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap dapat mendaftar pada hari pelaksanaan saja," kata dia.
Ia menargetkan pada 25 Februari 2016 sudah mengajukan revisi tersebut ke DPR.
Terkait pelaksanaan pilkada 2017 Husni menyampaikan pihaknya telah menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari pemungutan suara.
Sekarang sedang dibahas tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR baru ditetapkan tahapannya, tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai praktik politik uang masih dominan dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2015 .
"Berdasarkan pantauan praktik politik uang masih menggurita dan menjadi faktor penting kemenangan seorang calon sehingga perlu rambu-rambu ketat mencegah hal ini," kata dia saat berkunjung ke Padang.
Menurutnya semangat pilkada serentak itu harus anti politik uang sehingga perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjatuhkan pilihan berdasarkan faktor uang.
"Semangatnya tidak boleh ada uang yang terlibat dalam pilkada, peraturannya ke depan harus ketat," ujarnya.
Selain itu ia melihat partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2015 berkurang karena materi kampanye diserahkan kepada KPU.
Baliho dan atribut dipasang oleh KPU, apalagi dibebankan dari biaya negara, ke depan harus dikembalikan kepada kandidat, lanjut dia.
Kemudian ia mengkritik aturan calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota legislatif, PNS, TNI dan Polisi yang wajib mundur ketika mencalonkan diri.
Aturan ini harus diubah karena partisipasi calon menjadi rendah dan menghambat rekrutmen kader pemimpin bangsa, tambahnya.
KPU siapkan 73 poin revisi UU Pilkada
23 Februari 2016 18:56 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: