Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan, penarikan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari Program Legislasi Nasional (Prolrgnas) harus atas persetujuan Presiden dengan DPR.
"Ya, pertimbangan untuk menarik dari prolegnas itu sudah dibicarakan oleh DPR dan Presiden," kata Wapres di Jakarta, Selasa.
Pada Senin (22/2) pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Presiden Jokowi usai rapat konsultasi itu mengatakan, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan sosialisasi terhadap UU KPK pascapenundaan pembahasan revisi.
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengemukakan, kesepakatan penundaan revisi UU KPK tidak akan menghapuskan agenda itu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia mengatakan, setelah penundaan maka akan ada waktu untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia tentang materi revisi UU KPK.
DPR dan pemerintah sepakat bahwa revisi UU KPK untuk menguatkan lembaga antikorupsi itu, demikian Ade Komarudin.
Wapres Kalla: Penarikan revisi UU KPK persetujuan Presiden-DPR
23 Februari 2016 18:24 WIB
M. Jusuf Kalla (JK). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: