Kepala Penerangan Korem 152/Baabullah, Mayor Infantri Anang Setyoadi, di Ternate, Selasa, menyatakan, selain itu, mereka juga menerjunkan langsung personelnya ke masyarakat tentang itu.
Lebih lanjut, dia katakan, "Sesuai ketentuan, secara tegas ditentukan apabila ada prajurit kami melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukuman diberhentikan secara tdak hormat alias dipecat, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan norma hukum, norma agama maupun norma budaya."
"Penyimpangan seksual merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal, mulai traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri serta kurang keimanan kepada Tuhan YME," katanya.