Polisi yakin kasus Saipul Jamil hingga pengadilan
22 Februari 2016 21:44 WIB
Saipul Jamil Diperiksa BNN Artis Saipul Jamil masuk kedalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Nasional Narkotika (BNN), Jakarta, Jumat (19/2). Saipul Jamil yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual itu diperiksa di BNN untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat dirinya melakukan aksi pelecehan seksual. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16. ()
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara meyakini kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pendangdut Saipul Jamil (SJ) akan bergulir hingga persidangan di pengadilan karena memiliki alat bukti yang cukup.
"Kami yakini dengan tegas sekarang, ending-nya (ujung) kasus ini adalah sidang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Senin.
Bolly menyatakan bahwa kasus Saipul Jamil bukan delik aduan sehingga ketika korban pencabulan mencabut laporan, penyidik akan melampirkan pernyataan pencabutan laporan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu akan menjadi pertimbangan hakim. Namun, penyidik tidak akan menghentikan kasus yang menyeret mantan suami penyanyi Dewi Persik itu.
"Biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah (SJ) bersalah atau tidak," tutur Bolly.
Terkait dengan sikap Saipul yang akan mencabut pengakuan telah melecehkan remaja pria DS pada BAP, Bolly tidak mempermasalahkan karena penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka, tetapi berdasarkan empat alat bukti yang lainnya dan seorang tersangka memiliki hak membantah.
Bolly mengamati tidak ada perubahan sikap dari Saipul selama penyidikan yang cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan. Namun, penyidik secara subjektif menahan duda tanpa anak itu.
Bolly juga telah memastikan kepada Kapolsek dan Kepala Unit Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara tidak ada tindakan intimidasi maupun tekanan lainnya saat penangkapan hingga penahanan Saipul.
(T014/D007)
"Kami yakini dengan tegas sekarang, ending-nya (ujung) kasus ini adalah sidang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Senin.
Bolly menyatakan bahwa kasus Saipul Jamil bukan delik aduan sehingga ketika korban pencabulan mencabut laporan, penyidik akan melampirkan pernyataan pencabutan laporan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu akan menjadi pertimbangan hakim. Namun, penyidik tidak akan menghentikan kasus yang menyeret mantan suami penyanyi Dewi Persik itu.
"Biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah (SJ) bersalah atau tidak," tutur Bolly.
Terkait dengan sikap Saipul yang akan mencabut pengakuan telah melecehkan remaja pria DS pada BAP, Bolly tidak mempermasalahkan karena penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka, tetapi berdasarkan empat alat bukti yang lainnya dan seorang tersangka memiliki hak membantah.
Bolly mengamati tidak ada perubahan sikap dari Saipul selama penyidikan yang cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan. Namun, penyidik secara subjektif menahan duda tanpa anak itu.
Bolly juga telah memastikan kepada Kapolsek dan Kepala Unit Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara tidak ada tindakan intimidasi maupun tekanan lainnya saat penangkapan hingga penahanan Saipul.
(T014/D007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: